
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan sejumlah langkah mitigasi termasuk audit investigasi keamanan pangan untuk merespons pembatasan ekspor sarang burung walet oleh China.
Upaya Barantin Menangani Pembatasan Ekspor
Pembatasan ini terjadi setelah pemerintah China melalui General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) menerapkan batas maksimal kandungan aluminium pada produk sarang burung walet Indonesia sebesar 100 mg/kgm (ppm – part per million).
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut belum pernah disepakati oleh pemerintah Indonesia sebagai mitra dagang utama dalam produk sarang burung walet.
"Tentu ini sangat merugikan Indonesia, karena sebenarnya ketentuan tersebut belum disepakati oleh pemerintah Indonesia sebagai mitra dagang utamanya dalam produk sarang burung walet," ungkapnya.
Akibat kebijakan itu, sebanyak 11 perusahaan dalam negeri dikenai sanksi oleh GACC berupa penghentian sementara izin ekspor ke China.
China menerapkan standar batas aluminium tersebut untuk menjamin keamanan pangan dengan metode generalisasi, meskipun belum ada kesepakatan resmi dengan pemerintah Indonesia.
"Pemerintah melalui Barantin, sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean, terus mendorong penyelesaian permasalahan tersebut, kita juga melakukan dua langkah strategis yaitu penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang," ujar Sriyanto.
Audit Investigasi dan Pengujian Kandungan Aluminium
Penyelesaian jangka pendek dilakukan melalui audit investigasi keamanan pangan terhadap pemrosesan produk sarang burung walet.
Audit terhadap sembilan perusahaan telah rampung dan kini tengah dalam tahap verifikasi oleh GACC, sedangkan dua perusahaan lainnya masih menjalani proses audit.
Hasil audit tersebut diserahkan secara bertahap ke GACC pada 20 Juni, 11 Juli, dan 17 September.
Selain itu, Barantin menerapkan kebijakan pengujian kandungan aluminium pada setiap pengiriman produk sarang burung walet ke China menggunakan metode Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS) yang mengacu pada standar China GB 5009; 268-2016.
SOP khusus juga diterapkan terhadap bahan mentah dari rumah burung walet yang memiliki kadar aluminium tinggi secara alami.
Salah satu langkah mitigasi adalah penghilangan bagian kaki sarang burung walet yang menempel di dinding karena diketahui menjadi sumber kadar aluminium tinggi.
Barantin mengimbau seluruh eksportir untuk melakukan uji laboratorium terhadap bahan mentah guna memastikan kadar aluminium sesuai standar.
Kajian Jangka Panjang dan Diversifikasi Pasar
Untuk jangka panjang, Barantin sedang menyusun kajian mengenai kadar aluminium pada bahan mentah sarang burung walet dari berbagai ekosistem.
Sebanyak 907 sampel telah diambil dan 880 di antaranya sudah diuji kandungan aluminiumnya dengan metode ICP-MS berdasarkan GB 5009; 268-2016.
Hasil kajian ini akan menjadi dasar dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan China guna menentukan batas maksimal kandungan aluminium yang disepakati bersama.
Selain penyelesaian teknis, Barantin juga mendorong pelaku usaha untuk menjajaki pasar alternatif seperti Amerika Serikat, Australia, Vietnam, Malaysia, Kanada, Jepang, Prancis, dan Hong Kong.
Sriyanto menyebut diversifikasi pasar perlu dilakukan mengingat harga sarang burung walet di China terus menurun, sementara biaya produksi untuk memenuhi standar negara tersebut semakin tinggi.
" Kami pemerintah tentu bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan Agenda Prioritas Presiden Prabowo mendorong pelaksanaan hilirisasi produk sarang burung walet yang tentu justru bisa memberikan nilai tambah yang lebih besar," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick