
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan makanan yang disajikan aman dan memenuhi standar gizi.
Tujuan dan Ketentuan Penerbitan SLHS
Tujuan utama penerbitan SE tersebut adalah menjamin kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.
Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa percepatan ini tidak akan mengurangi kualitas penerbitan sertifikat.
"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keamanan pangan memiliki peran yang sama pentingnya dengan kandungan gizi.
Murti menegaskan, makanan dalam Program MBG harus tidak hanya bergizi tetapi juga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di Indonesia, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat SLHS.
Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku diwajibkan memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, atau oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Prosedur dan Pengawasan Penerbitan
Untuk mengajukan SLHS, SPPG wajib melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” ujar Murti.
Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen diverifikasi.
Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan tiga sertifikasi wajib bagi setiap SPPG, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal untuk mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program MBG.
Badan Gizi Nasional mencatat, hingga saat ini sebanyak 198 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah percepatan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan gizi dan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
- Penulis :
- Shila Glorya