Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 10 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 10 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Foto: Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusia (tengah) merilis ungkap kasus pencegahan keberangkatan calon PMI non prosedural ke Malaysia di Kabupaten Karimun, Selasa 7/10/2025 (sumber: Polres Karimun)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan pengiriman sepuluh orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Ungkap Kasus Pertama di Kundur Utara

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Karimun.

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Rendang, Kecamatan Kundur Utara.

Empat calon pekerja migran yang berhasil dicegah keberangkatannya masing-masing berinisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, serta AS (21) dan YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur.

Keberangkatan mereka diatur oleh pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur, yang menampung para calon PMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan.

Para calon pekerja migran tersebut berencana berangkat melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

Petugas berhasil menggagalkan keberangkatan setelah melakukan penggerebekan di rumah penampungan yang digunakan pelaku.

Pelaku DL diketahui berperan menjemput calon pekerja dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, dan mengantar ke titik keberangkatan.

Selain DL, polisi juga memburu satu pelaku lain berinisial MZ yang berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan ke Malaysia.

Setiap calon pekerja migran diketahui membayar antara Rp8 juta hingga Rp12 juta kepada pelaku yang menjanjikan keberangkatan tanpa dokumen resmi.

Polairud Gagalkan Enam Calon PMI Lainnya

Dalam kasus kedua, Polairud Polres Karimun berhasil menggagalkan keberangkatan enam calon pekerja migran nonprosedural yang juga akan dikirim ke Malaysia.

Keenam calon PMI tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan yang telah membayar sekitar Rp12 juta kepada agen ilegal.

Petugas turut mengamankan tiga pelaku berinisial AG (52), AM (34), dan I (31), yang masing-masing berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut.

Seluruh calon pekerja migran ilegal kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jika ditemukan indikasi eksploitasi terhadap para korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan praktik keberangkatan pekerja migran nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau.

"Polres Karimun berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal," ungkapnya.

Penulis :
Leon Weldrick