Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyusunan RUU KUHAP Wajib Libatkan Publik, Komisi III DPR RI Serap Aspirasi ke Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penyusunan RUU KUHAP Wajib Libatkan Publik, Komisi III DPR RI Serap Aspirasi ke Daerah
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam foto bersama usai diskusi dengan kalangan akademisi dari Universitas Al Azhar Mataram, Senin 06/10/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus melibatkan partisipasi publik secara luas.

Komisi III DPR RI Serap Aspirasi dari Berbagai Kalangan

Komisi III DPR RI saat ini aktif melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, kalangan akademisi, dan masyarakat sipil, dalam rangka menyempurnakan RUU KUHAP yang merupakan pembaruan dari KUHAP tahun 1981.

"Kami di Komisi III berkeliling ke berbagai daerah dan pihak untuk menerima masukan tentang RUU KUHAP. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap pasal dan rumusan dalam RUU ini benar-benar mewakili kepentingan semua pihak," ungkap Sari setelah melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berdiskusi dengan akademisi Universitas Al Azhar Mataram pada Senin (06/10/2025).

Sari menjelaskan bahwa selain mendatangi langsung para pemangku kepentingan, Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi lembaga-lembaga terkait untuk datang ke DPR guna memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif terhadap draft RUU tersebut.

"Selain kami yang menjemput bola, banyak juga lembaga yang datang langsung ke DPR untuk memberikan saran dan pikiran mereka. Ini bukti bahwa proses revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif," tambahnya.

Fokus pada Perlindungan Hak dan Keadilan Restoratif

Dalam diskusi dengan akademisi Universitas Al Azhar Mataram, muncul berbagai masukan terkait perlindungan hak tersangka dan korban, efisiensi proses peradilan pidana, serta penguatan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional.

Menurut Sari, pembaruan KUHAP harus mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Kita ingin KUHAP yang baru ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi juga cerminan dari sistem peradilan yang transparan, adil, dan humanis," tegasnya.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi Komisi III DPR RI, sekaligus memperkuat sinergi antara DPR, aparat penegak hukum, dan institusi akademik daerah dalam proses pembaruan hukum nasional.

"Semakin banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan KUHAP, semakin kuat pula legitimasi dan kualitas undang-undang yang akan lahir nanti," tutupnya.

Penulis :
Shila Glorya