Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PLN UID Jawa Timur Kelola Limbah B3 Secara Bertanggung Jawab Demi Lingkungan Berkelanjutan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PLN UID Jawa Timur Kelola Limbah B3 Secara Bertanggung Jawab Demi Lingkungan Berkelanjutan
Foto: Team Leader Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari berbagai Unit Layanan PLN mempraktikkan penanganan tumpahan minyak trafo di area gudang limbah di Surabaya, Kamis 9/10/2025 (sumber: PLN UID Jatim)

Pantau - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menginisiasi pengelolaan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) guna mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan prinsip keberlanjutan melalui pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

"PLN berkomitmen untuk menjalankan prinsip keberlanjutan melalui tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3," ungkapnya.

Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dimulai dari identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga penyerahan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Jenis Limbah B3 dan Upaya Penanganannya

Manajer K3L dan Keamanan PLN UID Jawa Timur, Parlan, menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasional PLN terdapat sejumlah material yang tergolong sebagai limbah B3.

Ia menyebutkan minyak trafo dan toner printer sebagai contoh limbah B3 yang umum ditemukan.

Minyak trafo digunakan untuk mendinginkan peralatan trafo yang melayani kebutuhan listrik pelanggan.

Sementara itu, toner printer digunakan dalam proses administrasi seperti pencetakan Perintah Kerja bagi petugas lapangan.

Setelah digunakan, baik minyak trafo maupun toner printer harus dikelola sesuai ketentuan karena tergolong limbah B3.

"Pengelolaan limbah bukan hanya kewajiban, melainkan bagian dari tanggung jawab PLN terhadap lingkungan," ia menegaskan.

PLN juga berkomitmen untuk selalu mematuhi seluruh regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3.

Dukungan Pemerintah dan Aspek Teknis Penanggulangan

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Roni Kuncoro, menekankan pentingnya penanganan limbah B3 yang sesuai karakteristik bahan.

Roni menjelaskan bahwa teknik penanggulangan limbah harus menyesuaikan dengan sifat bahan dan risiko yang ditimbulkan.

Sebagai contoh, tumpahan material bersifat asam harus dinetralisasi menggunakan bahan penetral yang sesuai.

Sedangkan untuk kebakaran, diperlukan alat pemadam yang sesuai dengan standar keselamatan.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya PLN UID Jawa Timur dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan di setiap lini operasionalnya.

Penulis :
Shila Glorya