billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Operasi Pasar Gabungan Bea Cukai di Empat Daerah, Ribuan Rokok Ilegal Disita

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Operasi Pasar Gabungan Bea Cukai di Empat Daerah, Ribuan Rokok Ilegal Disita
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah melaksanakan operasi pasar gabungan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal di berbagai wilayah (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah melaksanakan operasi pasar gabungan di berbagai wilayah sebagai upaya pengawasan ketat terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal.

Operasi Gabungan di Empat Wilayah

Kegiatan ini dilakukan oleh beberapa kantor wilayah Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Makassar, yang berkolaborasi dengan Satpol PP setempat.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, operasi pasar gabungan ini bertujuan untuk memberantas rokok ilegal dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

"Melalui operasi bersama ini, kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Satpol PP Provinsi Sumatera Utara melaksanakan operasi di Kabupaten Toba pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh menggelar operasi di Kota Banda Aceh pada Rabu, 24 September 2025.

Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri mengadakan operasi di Kabupaten Kediri pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Gowa menggelar operasi serupa di Kabupaten Gowa pada Senin, 29 September 2025.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan memeriksa berbagai kios dan warung untuk menemukan rokok tanpa pita cukai resmi.

Penindakan dan Sosialisasi

Selain penindakan, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang eceran, mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya konsumsi produk tanpa cukai, dan sanksi hukum atas pelanggaran cukai.

Di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, tim berhasil menyita 559 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

Sementara itu, di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, sebanyak 1.060 batang rokok ilegal disita dalam operasi tersebut.

Budi Prasetiyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengenali lima ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Ia juga menyampaikan harapannya agar operasi ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual produk tanpa cukai, serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai, aparat daerah, dan masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa