
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan melalui berbagai program pemberdayaan.
204 Kecamatan Perbatasan Jadi Sasaran Utama Program
Penandatanganan MoU dilakukan di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025, antara perwakilan Baznas dan BNPP.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, menyatakan bahwa kerja sama ini menyasar 55 kabupaten/kota dengan total 204 kecamatan di wilayah perbatasan Indonesia.
Ramses menyoroti bahwa banyak daerah perbatasan masih tertinggal dalam infrastruktur dasar seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan akses jalan.
Bahkan, menurutnya, ada daerah yang masih bergantung pada pasokan listrik dan sinyal internet dari negara tetangga.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah agar masyarakat di wilayah perbatasan tidak merasa terabaikan oleh negara, serta memperkuat semangat nasionalisme dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sinergi Pengelolaan Zakat dan Penguatan Layanan Sosial
Deputi Bidang II Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas RI, Imdadun Rahmat, menjelaskan bahwa kemitraan ini sejalan dengan tiga tujuan utama pengelolaan zakat sesuai undang-undang, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan sosial.
Imdadun menilai sinergi antara Baznas, BNPP, dan TNI sangat strategis dalam memperkuat program ekonomi, kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah perbatasan.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan penghimpunan zakat di wilayah perbatasan, agar hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.
Baznas menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan prinsip “3A”: Aman syar’i, Aman regulasi, dan Aman NKRI, sebagai dasar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga zakat nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan