billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Personel Brimob Dijatuhi Sanksi Etika atas Insiden Rantis Tabrak Pengemudi Ojol di Jakarta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tiga Personel Brimob Dijatuhi Sanksi Etika atas Insiden Rantis Tabrak Pengemudi Ojol di Jakarta
Foto: (Sumber: Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.)

Pantau - Tiga personel Polri yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, menyampaikan hal ini di Jakarta pada Jumat (10/10/2025).

Ketiga personel yang dimaksud adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

Proses Sidang Etik dan Putusan

Erdi menjelaskan bahwa sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiganya dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

“Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” kata Erdi.

Majelis sidang menilai ketiga personel tersebut tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sehingga dijatuhi sanksi etika dan administratif.

Dalam sanksi etika, tindakan ketiganya dikategorikan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf.

“Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” tambahnya.

Seluruh Personel Telah Dikenai Sanksi

Dengan selesainya sidang terhadap tiga personel tersebut, maka proses hukum etik atas peristiwa rantis yang menabrak Affan Kurniawan dinyatakan tuntas di tingkat internal Polri.

Erdi menegaskan bahwa proses sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggotanya.

“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kendaraan rantis tersebut diketahui terdapat tujuh orang personel saat insiden terjadi, yakni Bripka Rohmad sebagai pengemudi, Kompol Kosmas K. Gae di kursi depan, serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang.

Ketujuhnya telah menerima sanksi etik sesuai hasil sidang KKEP.

Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan dan menjalani patsus, sementara Bripka Rohmad dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya dan juga menjalani patsus.

Lima personel penumpang lainnya, termasuk tiga yang disidang belakangan, dijatuhi sanksi wajib menyampaikan permintaan maaf dan telah menjalani patsus.

Penulis :
Ahmad Yusuf