billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen dan Kawan-Kawan ke Kejati DKI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen dan Kawan-Kawan ke Kejati DKI
Foto: Arsip Foto - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wira Satya Triputra (tengah) saat ditemui di Jakarta, Kamis 12/6/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Setelah pelimpahan berkas, penyidik kini menunggu hasil penelitian dari pihak jaksa.

Apabila jaksa menyatakan bahwa berkas telah lengkap atau P21, maka proses hukum akan masuk ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Aktivis yang Terlibat dalam Perkara Dugaan Penghasutan

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sejumlah aktivis terlibat dalam perkara ini, di antaranya Delpedro Marhaen yang menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation.

Selain Delpedro, lima nama lain yang turut diperiksa dalam perkara ini adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, dan Figha Lesmana.

Figha Lesmana telah mendapat penangguhan penahanan sejak Kamis, 9 Oktober 2025, meskipun proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Berdasarkan Fakta dan Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan data dan alat bukti dalam menangani kasus yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya.

"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi, penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan kepada para aktivis tersebut terkesan dipaksakan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara profesional.

"Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara secara profesional dan proporsional," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa