
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengembalian uang dilakukan oleh pihak vendor dan pihak kementerian beberapa bulan lalu.
"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," ungkapnya.
Anang juga menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan karena pihak-pihak tersebut mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya," ia mengungkapkan.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini.
Kelima tersangka tersebut antara lain Jurist Tan (JT), yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
Kemudian, Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran saat itu.
Selain itu, Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Satu nama lainnya yang mengejutkan publik adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Belum Diungkap Jumlah Uang yang Dikembalikan
Meski telah dikonfirmasi adanya pengembalian uang, Kejagung belum membeberkan secara pasti jumlah dana yang telah dikembalikan.
"Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujar Anang menanggapi pertanyaan soal nominal dana yang telah diterima Kejagung.
Pihak Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam proses persidangan nantinya.
- Penulis :
- Shila Glorya