
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami proposal penerbitan Patriot Bond senilai Rp50 triliun yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi intensif dengan Danantara Indonesia agar seluruh proses berjalan hati-hati dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami melakukan diskusi dengan pihak Danantara, dan nanti tentu proses yang dilakukan adalah secara prudent dan secara governance yang baik. Sehingga, seluruh persyaratan-persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Tahapan dan Tujuan Penerbitan Patriot Bond
Setelah proses pendalaman selesai, OJK akan memfasilitasi penerbitan Patriot Bond sebagai instrumen surat utang perdana milik Danantara Indonesia.
"Sehingga, kami pada gilirannya bisa memfasilitasi penerbitan dari Patriot Bond itu dengan sebaik-baiknya," tegas Mahendra.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa proses pendaftaran izin registrasi Patriot Bond ke OJK ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Patriot Bond akan diterbitkan dalam dua seri, yakni seri dengan tenor lima tahun dan seri dengan tenor tujuh tahun.
Kedua seri obligasi ini akan menawarkan imbal hasil sebesar dua persen kepada investor.
Dukungan Pemerintah dan Pemanfaatan Dana
Dana yang dihimpun dari Patriot Bond akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) serta proyek konversi sampah menjadi energi (waste to energy).
Nilai investasi untuk proyek waste to energy yang digarap oleh Danantara mencapai Rp91 triliun.
Presiden Prabowo Subianto turut memberikan apresiasi atas inisiatif Patriot Bond karena mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan nasional.
Proyek yang dibiayai melalui Patriot Bond mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 lokasi di berbagai daerah di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick