
Pantau - Seorang pria berinisial MSG ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan menyimpan ganja seberat 4,1 kilogram di kediamannya di Bekasi.
Penangkapan di Depan Rumah Pelaku
Penangkapan terhadap MSG dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumahnya yang berlokasi di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara", ungkap AKP Sigit Frestiyadi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat penangkapan, petugas menemukan ganja kering yang telah dibungkus rapi dan diduga siap diedarkan ke konsumen.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram", ia mengungkapkan.
Transaksi Diduga Lewat Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ganja tersebut diperoleh melalui transaksi yang dilakukan tersangka lewat media sosial.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pengedaran ganja yang melibatkan MSG.
Selain itu, penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut", tambah AKP Sigit Frestiyadi.
- Penulis :
- Leon Weldrick