billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Reformasi Royalti Musik Dikawal Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum untuk Wujudkan Sistem yang Transparan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Reformasi Royalti Musik Dikawal Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum untuk Wujudkan Sistem yang Transparan
Foto: Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo saat ditemui usai penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta, Sabtu 11/10/2025 (sumber: ANTARA/Sinta Ambar)

Pantau - Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan terus mengawal proses reformasi tata kelola royalti musik yang kini ditangani secara lintas kementerian dan lembaga.

Reformasi Lintas Kementerian

Giring menegaskan bahwa tanggung jawab utama reformasi berada di tangan Kementerian Hukum seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dilakukan oleh DPR.

"Itu (royalti musik) kita serahkan ke Kementerian Hukum. Benar-benar direformasi oleh Kementerian Hukum, kita kawal," ungkapnya usai penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa isu mengenai pungutan dan distribusi royalti bagi pencipta lagu telah menjadi fokus pembahasan Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam KMI 2025.

"Dan untuk undang-undang hak cipta kita serahkan semuanya ke DPR, jadi kita benar-benar membagi tugas tidak mungkin Kementerian Kebudayaan menangani semua, semua punya tugas masing-masing," lanjut Giring.

Usulan dan Regulasi Baru

Dalam KMI 2025, para pelaku industri musik mengusulkan agar pemerintah melibatkan seluruh unsur ekosistem musik untuk mewujudkan tata kelola royalti yang tepat dan transparan.

Selain itu, peserta juga mengajukan kebijakan insentif pajak, seperti penyederhanaan pajak royalti, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja seni dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Usulan lain mencakup penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif melalui lembaga penilai independen dan kerja sama dengan lembaga keuangan, serta dorongan untuk merevolusi standar biaya industri kreatif agar lebih transparan dan efisien.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Oleh karena itu, dalam upaya kita menciptakan transparansi, maka kemudian saya mengambil sebuah inisiatif perubahan permen Hukum HAM yang lalu, kemudian lahirlah Permenkum 27 tahun 2025,” kata Supratman.

Menurutnya, regulasi baru ini diterbitkan untuk mengatasi masalah struktural dalam lembaga manajemen kolektif yang masih menghadapi kendala dalam digitalisasi, pengumpulan, dan penyaluran royalti bagi seniman musik.

Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi komposer, pemegang hak cipta, dan pihak terkait agar sistem pengelolaan royalti dapat berjalan secara adil dan transparan.

Pemerintah menilai bahwa regulasi ini akan memperkuat ekosistem industri musik nasional agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti