
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, menjadi peringatan serius bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya dan meningkatkan kesiapsiagaan lingkungan nasional.
“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” ungkap Hanif.
Tingkat radiasi di salah satu titik dalam kawasan industri tersebut terdeteksi mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah.
Sebanyak sembilan pekerja dinyatakan positif terpapar Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan.
“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pantauan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Pemerintah Bentuk Satgas, Dekontaminasi Dipercepat
Pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025 untuk memastikan penanganan Cs-137 berjalan cepat dan terukur.
“Kita harus mempercepat proses penyelesaian Cs-137 dan memberikan kepastian penanganan pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegas Hanif.
Pemerintah telah memiliki peta zonasi kontaminasi yang disusun oleh BRIN dan diperbarui oleh BAPETEN sebagai acuan dalam proses dekontaminasi dan penanganan masyarakat terdampak.
Proses dekontaminasi melibatkan lebih dari 100 personel KBRN Korps Brimob Polri, satu peleton Denzi Nubika TNI AD, dan para ahli dari PT Grafika.
“Demi keselamatan semua pihak, kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis BRIN serta pengawasan BAPETEN,” tegas Hanif.
Ia juga menekankan bahwa area terkontaminasi harus ditetapkan sebagai wilayah terbatas yang tidak dapat diakses publik selama proses pembersihan berlangsung.
Penegakan Hukum dan Moratorium Impor Scrap
Dalam aspek penegakan hukum, Hanif memastikan bahwa proses penyelidikan sedang dipercepat untuk menelusuri asal-usul sumber radiasi.
“Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan hingga langkah hukum lebih lanjut. Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor scrap besi dan baja maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium-137 dalam negeri,” ujarnya.
Pengelola kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung pembangunan fasilitas penyimpanan sementara material radioaktif di area PT Peter Metal KBRN Technology yang ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menangguhkan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri hingga sistem pengawasan dinyatakan benar-benar aman.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang di wilayah Republik Indonesia,” tegas Hanif.
Pemeriksaan Massal dan Edukasi Publik Diperluas
Hingga saat ini, hampir 1.600 pekerja dan warga sekitar telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan jumlah tersebut akan terus ditingkatkan.
Kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) akan dilakukan secara masif dengan melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparatur desa.
“Keberhasilan penanganan ini sangat ditentukan oleh kepercayaan dan partisipasi publik. Tim KIE akan melibatkan seluruh jajaran agar masyarakat mendapat informasi langsung dan benar tentang langkah-langkah dekontaminasi,” terang Hanif.
Menutup arahannya, Hanif menyampaikan tiga prinsip utama yang harus dijalankan oleh seluruh satuan tugas dalam menangani kasus ini.
“Disiplin adalah kunci, kolaborasi adalah kekuatan, dan keselamatan adalah harga yang harus kita pastikan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan kejujuran,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan