billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Praperadilan Khariq Anhar Ditunda, Hakim Pastikan Sidang Tetap Dilanjutkan Meski Termohon Mangkir

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sidang Praperadilan Khariq Anhar Ditunda, Hakim Pastikan Sidang Tetap Dilanjutkan Meski Termohon Mangkir
Foto: (Sumber: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kasus penghasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang praperadilan atas nama pemohon Khariq Anhar, terdakwa kasus penghasutan demonstrasi, hingga Senin, 20 Oktober 2025.

Penundaan ini terjadi karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan awal.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa pemanggilan terhadap termohon telah dilakukan sesuai prosedur.

"Panggilan termohon sudah kita jalankan, namun sampai dengan saat ini tidak muncul, kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi tanggal terakhir untuk sidang tanggal 20 Oktober", ungkapnya di ruang sidang.

Hakim juga menegaskan bahwa apabila pada tanggal tersebut pihak termohon tetap tidak hadir, sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua Gugatan Praperadilan Diajukan Terkait Status Tersangka dan Penyitaan

Khariq Anhar tercatat mengajukan dua gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan pertama terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terhadap Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, sebagai pihak termohon.

Gugatan kedua terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terhadap Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Khariq meminta kejelasan terkait lokasi sidang dan proses pemanggilan pihak termohon.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Sulistyo menjelaskan bahwa ruang sidang utama saat ini masih digunakan untuk perkara lain, namun akan dialihkan jika memungkinkan.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran langsung pemohon tidak bersifat wajib dalam proses praperadilan karena sudah diwakili oleh kuasa hukum.

Mahasiswa UNRI Ditangkap karena Dugaan Pelanggaran UU ITE

Khariq Anhar merupakan mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Khariq dalam rencana aksi demonstrasi yang dinilai mengandung unsur penghasutan.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Status hukum Khariq dan keabsahan penyitaan yang dilakukan kini menjadi pokok perkara dalam praperadilan yang akan dilanjutkan pada 20 Oktober mendatang.

Penulis :
Aditya Yohan