
Pantau - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," ungkap I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan putusan.
Status Tersangka dan Respons Amicus Curiae
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Nadiem untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sebagai Mendikbudristek pada 2020, Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meskipun proses pengadaan saat itu belum dimulai.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 tokoh antikorupsi turut menyampaikan pendapat hukum atau amicus curiae kepada hakim praperadilan dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Para amici curiae berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung.
Mereka menilai bahwa proses praperadilan di Indonesia saat ini kerap menyimpang dari tujuannya sebagai mekanisme pengawasan terhadap penyidik.
Menurut mereka, dua alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat dan tidak memenuhi asas reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.
Para amici juga menilai beban pembuktian seharusnya berada di pihak termohon, yaitu penyidik Kejaksaan Agung, bukan pada pemohon.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status hukum Nadiem sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Nadiem Makarim terkait langkah hukum berikutnya pascaputusan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa