
Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan kendaraan berat non-jalan umum, seperti kendaraan tambang, untuk memenuhi standar emisi gas buang Euro 4.
Regulasi ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk kendaraan di jalan umum, sebagai upaya menekan dampak pencemaran lingkungan dari sektor pertambangan.
Kendaraan Tambang Wajib Euro 4
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan kewajiban standar emisi Euro 4 bagi kendaraan di luar jalan umum.
"Kita dalam waktu dekat ini akan menyiapkan sebuah regulasi yang juga mengharuskan kendaraan yang beredar di luar jalan-jalan umum harus memperhatikan level engine, yaitu engine harus mendekati sama dengan Euro 4," ungkapnya.
Menurut Agus, saat ini kendaraan tambang belum tunduk pada aturan standar emisi, padahal kontribusinya terhadap pencemaran udara tidak jauh berbeda dari kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini akan segera diterbitkan untuk menutup celah regulasi yang ada.
Dorong Produk Dalam Negeri
Selain menyiapkan aturan emisi, pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk menggunakan kendaraan berat produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar Euro 4.
"Masalah regulasi kita siapkan dalam waktu dekat, sehingga akan ada kewajiban bagi mereka untuk bisa membelanjakan kendaraan-kendaraan termasuk truk yang berasal dari industri dalam negeri," ia mengungkapkan.
Agus menyatakan bahwa industri otomotif nasional telah mampu memproduksi kendaraan berat untuk sektor pertambangan yang sesuai dengan standar emisi Euro 4.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, tetapi juga memperkuat industri dalam negeri.
- Penulis :
- Shila Glorya