billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menko Yusril Dorong Rumusan Hukum Keperdataan Nasional yang Komprehensif dan Kontekstual

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menko Yusril Dorong Rumusan Hukum Keperdataan Nasional yang Komprehensif dan Kontekstual
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat hadir dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Selasa 15/10/2025 (sumber: ANTARA/Willi Irawan)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyusunan hukum keperdataan nasional yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Yusril menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (15/10/2025).

"Saya menganggap pertemuan ini penting karena akademisi dan praktisi berkumpul di Surabaya untuk membahas hukum keperdataan nasional kita. Kita ini ketinggalan menghadapi perubahan yang terus terjadi sehingga membutuhkan perumusan hukum yang tepat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum kita sekarang," ungkapnya.

Pentingnya Reformulasi Hukum Keperdataan Nasional

Dalam sambutannya, Yusril menyoroti ketimpangan kemajuan antara hukum pidana dan hukum keperdataan.

"Bidang hukum pidana sudah banyak kemajuan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah selesai dibahas, sementara di bidang hukum perdata kita masih jauh tertinggal. Walaupun banyak undang-undang mengatur sektor perbankan, asuransi, dan transaksi bisnis, induk hukumnya masih mengacu pada hukum Belanda," ia mengungkapkan.

Yusril berharap forum APHK dapat melahirkan gagasan konstruktif untuk mendukung pemerintah dalam menyusun hukum nasional, khususnya di bidang keperdataan.

Menghimpun Gagasan dari Berbagai Sistem Hukum

Ia menekankan pentingnya melibatkan pemikir dari berbagai latar belakang agar rumusan hukum mencerminkan keadilan substantif dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

"Jangan lupakan bahwa selain hukum perdata umum yang berasal dari zaman Belanda, ada pula hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat kita. Pemerintah tentu ingin adil maka semua pemikiran itu perlu dihimpun agar hasilnya sesuai dengan kesadaran hukum rakyat," jelas Yusril.

Rektor Universitas Surabaya, Dr. Benny Lianto, juga menegaskan pentingnya pembaruan dalam hukum keperdataan sebagai pilar utama dalam struktur hukum dan peradaban bangsa.

"Hukum keperdataan dihadapkan pada tantangan baru. Butuh pembaruan, cara pandang, dan pendekatan yang berbeda. Oleh karena itu, konferensi ini menjadi sangat relevan," ujarnya.

Konferensi ini mempertemukan para pengajar hukum perdata dari berbagai universitas di Indonesia untuk berdiskusi, berbagi pemikiran, dan mengembangkan wacana akademik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan akar keadilan lokal.

Penulis :
Arian Mesa