
Pantau - Tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyerahan Tersangka Dilakukan Setelah Berkas Dinilai Lengkap
Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani menyatakan bahwa proses hukum terhadap tiga anggota KKB yang telah ditangkap kini memasuki tahap selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Ketiga tersangka yakni Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena," ungkapnya.
Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap pada 11 Juli 2025 di wilayah Dekai dan langsung menjalani proses penyidikan oleh aparat keamanan.
Setelah penyerahan dilakukan, ketiganya langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas IIB Wamena untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terlibat Penyerangan Hingga Tewaskan Guru dan Rusak Sekolah
Ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan yang terjadi pada 21–22 Maret 2025 di Distrik Anggruk.
Dalam peristiwa itu, seorang guru bernama Rosalia meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan kelompok tersebut.
Selain itu, para pelaku juga membakar dua unit rumah dinas guru dan merusak tujuh ruang kelas di sekolah setempat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jumlah pelaku dalam aksi kekerasan tersebut mencapai 15 orang.
Selain penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan, ketiganya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana lain seperti penganiayaan berat serta pencurian dengan pemberatan.
- Penulis :
- Arian Mesa