billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Dimulai di 10 Kota, Termasuk Jakarta dan Bali

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Dimulai di 10 Kota, Termasuk Jakarta dan Bali
Foto: Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani disela-sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran "Optimism on 8 percent Economic Growth" di Jakarta, Kamis 16/10/2025 (sumber: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Pantau - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengumumkan bahwa tahap awal proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste to Energy/PSEL) akan dilaksanakan di sepuluh kota di Indonesia.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa kota-kota yang masuk dalam tahap awal proyek ini adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.

Sepuluh Kota Sudah Dinilai Siap oleh Pemerintah

Menurut Rosan, kesepuluh kota tersebut telah dinilai siap oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Siap dalam arti kata, siap dari sampahnya, kebutuhan sampahnya, di mana minimum adalah 1.000 ton per hari, siap dalam arti kata lahannya dan juga siap dari kata infrastrukturnya termasuk air," jelas Rosan dalam acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran Optimism on 8 Percent Economic Growth di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan bahwa salah satu titik pelaksanaan proyek adalah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi.

"Waste to Energy ini sudah siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantargebang," ujar Prasetyo Hadi.

Proyek Diperkuat Perpres Nomor 109 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan tersebut memuat delapan bab dan 33 pasal yang mengatur kerangka kerja proyek Waste to Energy secara nasional.

Pasal 2 Perpres tersebut menjelaskan tiga tujuan utama dari kebijakan ini, yakni mengatasi kedaruratan sampah yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, mengelola timbunan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, serta menerapkan prinsip "pencemar yang membayar" dalam pengolahan sampah.

Jenis energi yang dihasilkan dari pengolahan sampah tidak terbatas pada listrik, melainkan juga mencakup bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, serta produk ikutan lainnya.

Berdasarkan mandat Perpres No. 109/2025, Danantara Indonesia bertanggung jawab menunjuk badan usaha pengelola dan pengoperasi (BUPP PSEL) serta melakukan investasi dalam proyek tersebut dengan mempertimbangkan kelayakan komersial, finansial, dan risiko.

Sementara itu, PT PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas Waste to Energy ini.

Penulis :
Shila Glorya