billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan Sabu 496 Gram Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang, Tersangka Sembunyikan Barang Bukti di Celana Dalam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Penyelundupan Sabu 496 Gram Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang, Tersangka Sembunyikan Barang Bukti di Celana Dalam
Foto: (Sumber: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang)

Pantau - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram bruto oleh seorang penumpang asal Malaysia di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Pelaku berinisial MKR, pria berusia 25 tahun, ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-ray.

Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Petugas Waspada dari Gerak-Gerik Tersangka

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari analisis mendalam terhadap profil penumpang yang datang dari luar negeri.

Kecurigaan muncul saat petugas melihat MKR tampak gelisah dan tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Petugas kemudian membawa MKR ke meja pemeriksaan untuk memeriksa satu ransel miliknya, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan body tapping dan MKR mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan.

Petugas segera membawanya ke Ruang Pemeriksaan Mendalam untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam," ungkap Joko.

Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 496 gram.

Hasil uji pendahuluan dengan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan zat tersebut reaktif positif mengandung methamphetamine.

Tersangka Rencanakan Perjalanan ke Jakarta, Nilai Barang Capai Miliaran Rupiah

"Berdasarkan keterangan awal, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta via jalur udara," tambah Joko.

Bea Cukai Tanjungpinang langsung mengamankan MKR beserta barang bukti.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau pada hari yang sama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Joko.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah mencatat dua penindakan narkotika sebelumnya, dengan barang bukti berupa 8 kilogram methamphetamine dan 13 mililiter happy water.

Dengan penindakan terbaru ini, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai 8,5 kilogram, dengan nilai estimasi mencapai Rp11,7 miliar.

Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat disebut sebagai kunci utama menciptakan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti