
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Rahmat Suminta (BRS), mantan sopir pribadi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan terhadap BRS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 Oktober 2025.
BRS dipanggil dengan status sebagai wiraswasta.
Selain BRS, KPK juga memanggil dua saksi lain dalam perkara yang sama, yaitu AG, staf pemasaran PT Sejahtera Valasindo Abadi, dan RB, pegawai honorer di Badan Penghubung Daerah Papua.
Dugaan Suap Rp1,2 Triliun dalam Program Pelayanan Kepala Daerah
Pada 11 Juni 2025, KPK menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah di Papua selama periode 2020 hingga 2022.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.
Namun, status tersangka atas nama Lukas Enembe dinyatakan gugur karena ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan dana operasional tersebut untuk pembelian aset pribadi.
Pemeriksaan Saksi-Saksi Lain dan Pengembangan Kasus
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Cabin Manager RDG Airlines dan mantan terpidana Mikael Kambuaya sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa