
Pantau - Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) melanjutkan proses dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan memastikan bahwa situasi saat ini telah sepenuhnya terkendali.
Ketua Harian Satgas sekaligus Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis dan cepat untuk menangani paparan radionuklida Cs-137.
Satgas bekerja secara terukur dan dengan komitmen tinggi demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi terdampak.
Mayoritas Pabrik Sudah Bersih, Dua Lokasi Lepas Segel
Dari total 22 pabrik yang sebelumnya terindikasi terkontaminasi, 20 di antaranya telah selesai menjalani dekontaminasi dan dinyatakan bersih.
Dua pabrik lainnya masih dalam proses pembersihan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Sementara itu, dari 13 area non-industri yang terdampak, dua lokasi telah dinyatakan aman, sementara sisanya masih dalam proses dekontaminasi intensif.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menyampaikan bahwa proses dekontaminasi berjalan dengan cepat dan signifikan.
Verifikasi pembersihan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum resmi melepaskan segel dari dua lokasi, yaitu pabrik PT Jongka Indonesia dan lapak besi bekas di Kampung Sadang.
Pelepasan segel dilakukan setelah hasil verifikasi menunjukkan bahwa tingkat radiasi Cesium-137 di kedua lokasi sudah berada di bawah nilai alami dan aman untuk digunakan kembali.
Pemulihan Lingkungan dan Tanggung Jawab Hukum
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pelepasan segel memiliki makna hukum dan teknis, yaitu menandakan bahwa pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan telah selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan penerapan prinsip polluter pays principle, yaitu bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan.
Perusahaan yang terlibat diwajibkan melakukan proses dekontaminasi secara mandiri dengan biaya sendiri, termasuk penyediaan bahan kimia yang diperlukan.
Sepanjang proses tersebut, BRIN dan Bapeten memberikan pendampingan teknis untuk memastikan pelaksanaannya sesuai standar.
Untuk area-area yang melibatkan masyarakat umum, pemerintah mengambil alih tanggung jawab penuh guna menjamin keselamatan dan kesehatan warga.
Rizal Irawan menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan warga merupakan prioritas utama, dan pemerintah tidak akan menghentikan upaya penanganan hingga seluruh situasi dinyatakan benar-benar pulih dan aman.
- Penulis :
- Aditya Yohan