
Pantau - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman untuk semua orang, menyusul kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugrah Saputra, yang diduga menjadi korban perundungan.
Investigasi Kasus dan Tindakan Universitas
Brian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Rektor Universitas Udayana terkait kasus tersebut.
"Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sebagai bagian dari penerapan aturan tersebut, Kemdiktisaintek menjalankan Kampanye Nasional PPKPT melalui Inspektorat Jenderal.
Kampanye ini bertujuan memastikan seluruh perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT sebagaimana diamanatkan dalam peraturan.
Fungsi Satgas dan Kanal Pelaporan
Satgas PPKPT memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
Fungsinya meliputi penyediaan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban.
Satgas juga bertugas memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban kekerasan.
Selain itu, Satgas berperan memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas di antara seluruh warga kampus.
"Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek," jelas Brian.
Untuk memperkuat upaya ini, Kemdiktisaintek mengembangkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap (Sahabat) di situs sahabat.kemdiktisaintek.go.id.
Portal tersebut menjadi ruang aman untuk edukasi, konsultasi, dan komunikasi mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.
Sivitas akademika juga dapat melaporkan kekerasan melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di situs lapor.go.id.
Laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi bersangkutan.
Melalui berbagai langkah ini, Kemdiktisaintek berkomitmen menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.
Tujuan utamanya adalah memastikan mahasiswa dapat belajar, tumbuh, dan berprestasi tanpa rasa takut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf