billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap Keterlibatan Pelajar Bersenjata dalam Demo Anarkis DPR, Sidang Praperadilan Digelar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Jaya Ungkap Keterlibatan Pelajar Bersenjata dalam Demo Anarkis DPR, Sidang Praperadilan Digelar
Foto: Polda Metro Jaya Ungkap Keterlibatan Pelajar Bersenjata dalam Demo Anarkis DPR, Sidang Praperadilan Digelar

Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa lima pelajar di bawah umur terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis di Gedung DPR/MPR Jakarta dengan membawa senjata tajam, setelah mengikuti ajakan di media sosial.

Menurut pernyataan AKP Indon Sitorus dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025, para pelajar tersebut terdorong ikut unjuk rasa setelah melihat konten seruan aksi di media sosial.

Polisi Selidiki Akun Penyebar Ajakan Aksi

Kelima pelajar yang diamankan berinisial IAH, CDF, AF, ARA, dan MR, berdasarkan hasil pendataan dan pengumpulan informasi oleh pihak kepolisian.

"Didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," ungkap AKP Indon Sitorus.

Dalam upaya penyelidikan, pihak kepolisian melakukan observasi dan patroli siber untuk menelusuri akun-akun media sosial yang menyebarkan seruan tersebut.

"Selanjutnya, Termohon menerbitkan surat perintah mengambil tangkapan layar (screenshot) dan surat perintah membuka akses akun media sosial Instagram dan satu akun media sosial Twitter yang berisikan seruan atau ajakan kepada para pelajar di bawah umur untuk melakukan unjuk rasa," ia menjelaskan.

Salah satu dari sembilan akun Instagram yang ditelusuri adalah akun milik Lokataru Foundation.

Pelajar Bawa Senjata Tajam, Polisi Buat Laporan Model A

Selain lima pelajar tersebut, dua pelajar lain berinisial BSJL dan FA turut diamankan oleh aparat.

"Bahwa selanjutnya dari laporan pelaksanaan tugas terhadap saudara BSJL inisial dan FA inisial, diketahui bahwa kedua orang pelajar tersebut didapati membawa senjata tajam berupa satu buah pisau keramik dan sembilan anak panah," ungkap AKP Indon Sitorus dalam sidang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan informasi yang dikumpulkan dinilai cukup untuk membuat laporan polisi model A, yakni laporan tanpa adanya pelapor resmi dari masyarakat.

Data Polda Metro Jaya mencatat, pada kericuhan yang terjadi tanggal 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.

Jumlah tersebut bertambah pada 28 Agustus 2025, saat 765 orang kembali diamankan.

Pada 30 hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 205 orang kembali diamankan dalam rangkaian aksi yang sama.

Sidang Praperadilan Delpedro dan Rekan Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang jawaban termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis demonstrasi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang ditangkap dalam kericuhan Agustus 2025.

Gugatan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis :
Ahmad Yusuf