
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, meminta pemerintah menunda seluruh ekspor emas nasional hingga ada kejelasan terkait kebutuhan dan produksi emas dalam negeri.
Permintaan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk menjadikan data kebutuhan dan produksi nasional sebagai dasar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi komoditas emas.
Gde mengungkapkan keheranannya atas fakta bahwa Indonesia mengimpor 30 ton emas untuk kebutuhan dalam negeri, padahal hampir seluruh emas hasil tambang nasional justru diekspor.
"Kenapa perusahaan tambang emas di Indonesia senang ekspor emas ke luar negeri, apakah karena para produsen lebih baik mengekspor dulu baru mengimpor kembali ke Indonesia untuk menghindari pajak? Oleh karena itu saya saat ini meminta pemerintah RI menunda ekspor emas sampai kita clear masalah ini", ungkapnya.
DPR Akan Panggil PT Freeport Terkait Pasokan Emas
Gde juga mendorong Komisi VI DPR RI agar segera memanggil PT Freeport Indonesia, yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah, untuk dimintai keterangan terkait kapasitas pemenuhan kebutuhan emas nasional.
Ia menyatakan bahwa saat ini baru ada rencana pembelian emas dari PT Freeport oleh PT Antam sebesar 9 ton dari total rencana 25 ton.
Menurutnya, sebelum tahun 2025, produksi emas dari PT Freeport belum memiliki kejelasan.
"Kita minta untuk seluruh pabrikan dan tambang emas di Indonesia ini ditunda dulu ekspor emasnya", tegasnya.
Rekomendasi Resmi Komisi VI DPR
Gde menyampaikan bahwa usulan penundaan ekspor emas telah menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat Komisi VI DPR RI.
Dalam kesimpulan tersebut, Komisi VI meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menunda ekspor emas hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
- Penulis :
- Shila Glorya