billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Tegaskan Penentuan Struktur Polri Adalah Kewenangan Presiden dan DPR

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Tegaskan Penentuan Struktur Polri Adalah Kewenangan Presiden dan DPR
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan susunan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

Wewenang Presiden dan DPR Terkait Struktur Polri

Yusril menjelaskan bahwa perubahan struktur atau kewenangan Polri, termasuk apakah akan tetap seperti sekarang atau diubah, merupakan ranah keputusan Presiden bersama DPR.

"Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pernyataan ini merespons wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang sebelumnya digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan memicu diskusi publik mengenai masa depan struktur Polri.

Menurut Yusril, diskusi publik yang muncul adalah hal yang wajar dan perlu dihargai dalam konteks demokrasi.

Pemerintah, lanjutnya, menghormati diskusi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik yang dijamin undang-undang.

"Pemikiran-pemikiran seperti itu bisa disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok lebih lanjut," ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

Dasar Konstitusional dan Regulasi Terkait Polri

Yusril memaparkan bahwa pengaturan struktur Polri memiliki dasar konstitusional yang kuat, yakni Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur melalui undang-undang.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Maka dari itu, secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung pada keputusan Presiden dan DPR," ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada perubahan, maka harus dilakukan melalui revisi undang-undang.

"Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai waktu pengumuman resmi pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril menyatakan belum mendapat informasi lebih lanjut.

"Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat, mohon sabar menunggunya," ungkap Yusril.

Penulis :
Shila Glorya