billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hanif Tetapkan 260 Daerah Berstatus Darurat Sampah, Dorong Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Hanif Tetapkan 260 Daerah Berstatus Darurat Sampah, Dorong Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan
Foto: Menteri LH/Kepala BPLh Hanif Faisol Nurofiq (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Sebanyak lebih dari 260 kabupaten/kota di Indonesia resmi ditetapkan dalam status darurat sampah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, sebagai langkah percepatan penanganan krisis sampah nasional.

Penetapan ini memungkinkan penggunaan instrumen pembiayaan secara maksimal untuk penerapan teknologi dalam pengelolaan dan pengurangan sampah, termasuk teknologi waste to energy.

"Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani," ungkap Hanif.

Status kedaruratan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Fokus pada Teknologi Pengolahan Sampah

Penetapan langsung oleh menteri ini membuka jalan bagi daerah untuk memanfaatkan berbagai sumber dana, termasuk Dana Investasi Pemerintah (Danantara), guna menerapkan solusi teknologi seperti waste to energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

"Jadi waste to energy itu menggunakan dana Danantara yang cukup besar. Sehingga harus ada kedaruratan yang melingkupi, jadi yang telah kita tetapkan sebagai darurat sampah ini memungkinkan untuk dilakukan penanganan dari semua lini," ia mengungkapkan.

Sebelumnya, Menteri Hanif juga telah menyerahkan laporan tujuh lokasi prioritas untuk pengembangan proyek PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, setelah dilakukan proses verifikasi lapangan.

Tujuh Kawasan Prioritas dan Langkah Lanjutan

Tujuh kawasan yang direkomendasikan untuk proyek PSEL adalah sebagai berikut:

  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul
  • Denpasar Raya: Kota Denpasar, Kabupaten Badung
  • Bogor Raya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok
  • Bekasi Raya: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
  • Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang
  • Medan Raya: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang
  • Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang

Menteri Hanif menyatakan bahwa rekomendasi gelombang kedua untuk lokasi PSEL sedang dipersiapkan dan akan segera diumumkan setelah melalui tahapan evaluasi dan verifikasi.

Sementara itu, di lapangan, upaya penanganan sampah juga terus dilakukan, seperti kegiatan relawan di Bali yang membersihkan sampah sisa banjir di aliran sungai.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menyoroti ancaman mikroplastik yang ditemukan di air hujan sebagai sinyal perlunya penanganan serius terhadap permasalahan sampah.

Penulis :
Shila Glorya