billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintahan Prabowo–Gibran Terbitkan Perpres 110/2025, Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Pasar Karbon Dunia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintahan Prabowo–Gibran Terbitkan Perpres 110/2025, Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Pasar Karbon Dunia
Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, Senin 20/10/2025 (sumber: Kemenhut RI)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi hijau dan mempercepat pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka terhadap masa depan ekonomi hijau Indonesia.

"Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global," ungkapnya.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional.

Strategi Mendorong Ekonomi Hijau

Menteri Raja Juli menyebutkan bahwa peraturan ini menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

"Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia," ia mengungkapkan.

Ia juga menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai tinggi secara ekonomi.

Melalui mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam perpres ini, masyarakat yang mengelola hutan, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis, kini dapat memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian.

Selain itu, Perpres 110/2025 juga membuka peluang besar untuk penerapan Nature-based Solutions (NbS) seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi.

Tindak Lanjut Regulasi dan Potensi Ekonomi

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kehutanan telah menyiapkan empat regulasi turunan dalam bentuk peraturan menteri guna memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.

Keempat regulasi tersebut adalah revisi atas Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

"Kami pastikan pelaksanaan perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia," ujar Raja Juli.

Data dari BloombergNEF menunjukkan bahwa sektor kehutanan Indonesia memiliki potensi ekonomi karbon yang signifikan, mencapai hingga 7,7 miliar dolar AS per tahun, dengan asumsi harga rata-rata 15 dolar AS per ton CO2e.

"Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya