
Pantau - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucurkan berbagai insentif pajak selama satu tahun terakhir guna mendukung masyarakat dan dunia usaha, sebagai bagian dari capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa berbagai keringanan dan fasilitas pajak telah digulirkan, termasuk kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk membantu daya beli dan mendorong sektor riil.
PPN dan PPh Ditanggung Pemerintah untuk Rumah, EV, dan Sektor Padat Karya
Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas transaksi pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Selain itu, pemerintah juga menanggung PPN atas pembelian kendaraan bermotor berbasis listrik (electric vehicle/EV) dan hibrida, serta pembelian tiket pesawat.
Untuk mendukung sektor padat karya, fasilitas pajak penghasilan (PPh) DTP diberikan untuk PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada pegawai di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
"ELTC, insentif pajak untuk mencetak lapangan kerja," ungkap Bimo.
Fasilitas ini merupakan bagian dari Program Stimulus Ekonomi 2025 dan Program Akselerasi Paket Ekonomi 2025, yang menyasar sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
Insentif untuk UMKM Diperpanjang hingga 2029
Pemerintah juga melanjutkan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar.
Dalam kerangka kebijakan Paket Ekonomi 2025, insentif ini diputuskan untuk diperpanjang hingga tahun 2029.
Ke depan, DJP akan memusatkan perhatian pada penegakan hukum secara multidoor, termasuk melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK), serta kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung.
Fokus utama penegakan hukum akan diarahkan pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
"Cek fakta, bebas pajak bagi pegawai bergaji di bawah Rp10 juta," ujarnya menegaskan.
DJP juga akan berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemungutan pajak, khususnya di sektor pertambangan.
Selain itu, sinergi akan dibangun bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas dan shadow economy.
"Ekonom nilai insentif PPh 21 lebih efektif untuk kelas menengah," ia menambahkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick