billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Pengolahan Sampah Jadi Energi, Danantara Jadi Prioritas Utama

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Pengolahan Sampah Jadi Energi, Danantara Jadi Prioritas Utama
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pidato dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Pemerintah resmi mengumumkan kesiapan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, dengan memprioritaskan pengelolaan proyek ini kepada perusahaan Danantara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen kementeriannya dalam mendukung pelaksanaan aturan baru tersebut.

"Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan dan kebijakan harga akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," ia mengungkapkan.

Perubahan Strategis dalam Pengelolaan Sampah Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih modern dan berkelanjutan.

Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi terbarukan adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 dan menandai perubahan arah pembangunan nasional menuju pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Hanif menambahkan bahwa penerbitan aturan ini merupakan jawaban atas kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi ancaman kesehatan dan lingkungan.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah harus dipandang sebagai sumber daya, bukan semata-mata beban lingkungan.

Fokus pada Teknologi dan Investasi

Sampah kini dapat diolah menjadi berbagai bentuk energi seperti listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk turunan lainnya, dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Perpres ini juga memperluas jangkauan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh wilayah yang memenuhi kriteria tertentu, menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Danantara ditetapkan sebagai aktor utama dalam pembangunan fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk dalam hal investasi dan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP PSEL).

Peraturan baru ini juga memberikan terobosan dalam percepatan proses perizinan dan pendanaan proyek, guna menjamin efisiensi dan keberlanjutan pelaksanaan.

Pemerintah menjanjikan kepastian investasi, salah satunya melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kilowatt hour (kWh) selama 30 tahun.

PT PLN diwajibkan membeli listrik hasil olahan sampah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan proyek.

Skema ini tidak hanya ditujukan untuk menarik minat investor, tetapi juga untuk memperkuat keberlanjutan proyek jangka panjang.

Peran Penting Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memegang peran penting dalam kesuksesan program ini melalui dua kewajiban utama.

Pertama, menyiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Kedua, memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan secara berkelanjutan.

Fasilitas PSEL diharapkan menjadi bagian penting dalam transisi energi bersih nasional yang sedang dijalankan pemerintah.

Penulis :
Shila Glorya