billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Istithaah Kesehatan Jamaah Haji Mulai 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Istithaah Kesehatan Jamaah Haji Mulai 2026
Foto: Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf saat bertemu Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah (sumber: Kemenhaj RI)

Pantau - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati penerapan standar istithaah kesehatan yang lebih ketat bagi jamaah haji mulai tahun 2026, dalam pertemuan bilateral di Riyadh, Arab Saudi.

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah melalui penguatan aspek kesehatan jamaah.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, sementara pihak Arab Saudi diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F Al-Rabiah.

"Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lainnya," ungkap Mochamad Irfan Yusuf dalam pertemuan tersebut.

Komitmen Perbaikan Layanan Haji 2026

Kedua menteri menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan penyelenggaraan Haji 2026 lebih aman, sehat, dan bermartabat.

Fokus utama yang disepakati adalah penerapan standar istithaah kesehatan yang lebih ketat, serta persiapan operasional yang lebih matang.

Sebagai langkah konkret, kedua negara membentuk joint operation group yang berfungsi sebagai pusat koordinasi real-time dalam memantau seluruh aspek operasional haji.

Gus Irfan menyampaikan sejumlah masukan, termasuk keberatan atas penempatan sebagian jamaah Indonesia di zona 5 yang dinilai kurang ideal.

Menanggapi hal tersebut, pihak Arab Saudi menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi operasional dari peningkatan layanan yang sedang dilakukan.

Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian, termasuk penataan transportasi, fasilitas pendukung, dan penerapan sistem tanazul yang terukur agar jamaah tetap mendapatkan pelayanan terbaik.

Pemeriksaan Acak dan Sanksi Bagi Pelanggar

Fokus lain dalam pertemuan ini adalah penegasan otoritas Arab Saudi mengenai pentingnya memenuhi standar istithaah kesehatan.

Mulai tahun 2026, pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak terhadap jamaah di berbagai titik seperti bandara, hotel, dan area Masyair.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan.

Jamaah yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak atau dipulangkan, sementara penyelenggara haji yang melanggar aturan kesehatan akan dikenai sanksi tegas.

Selain itu, Arab Saudi juga menekankan bahwa penyembelihan hewan Dam hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi Adahi, dan pembayaran harus dilakukan melalui sistem resmi yang telah ditetapkan pemerintah Saudi.

Segala bentuk penyembelihan di luar mekanisme resmi tersebut dinyatakan tidak sah dan dianggap melanggar ketentuan otoritas Saudi.

Penulis :
Leon Weldrick