billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Penyusunan Aturan Turunan UU Kepariwisataan untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Dorong Penyusunan Aturan Turunan UU Kepariwisataan untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah. ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah menegaskan pentingnya penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru disahkan DPR RI untuk memperkuat sektor pariwisata nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aturan Pelaksana Didorong Segera Disusun

Siti Mukaromah menjelaskan bahwa penyusunan peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah harus segera dilakukan agar implementasi UU Kepariwisataan berjalan efektif.

Ia menyebut bahwa undang-undang baru ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian negara, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata,” ungkapnya.

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam peraturan pelaksana adalah kebijakan mengenai pungutan wisatawan asing.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan sektor pariwisata nasional sekaligus memberikan dampak ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.

Keterlibatan Masyarakat Lokal dan Prinsip Keberlanjutan

Siti menambahkan bahwa perubahan besar dalam regulasi ini adalah pengelolaan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal di sekitar destinasi wisata.

UU Kepariwisataan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal untuk terlibat aktif dalam pengelolaan pariwisata, baik sebagai pekerja, mitra, maupun melalui sistem berbagi hasil.

“Ekosistem pariwisata, termasuk UMKM, kini semakin menunjukkan semangat ekonomi gotong royong sesuai asas kekeluargaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab besar dalam perencanaan serta pengelolaan destinasi wisata karena sektor ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Prinsip pariwisata berkelanjutan, kata Siti, harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan destinasi wisata, khususnya yang berbasis alam.

“Tidak akan ada lagi destinasi wisata alam yang mangkrak setelah tidak menghasilkan keuntungan. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

UU Kepariwisataan juga mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk sumber serta mekanisme pendanaan agar pengelolaan lebih adil, efisien, dan akuntabel.

Penulis :
Aditya Yohan