
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
RUU ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
"Berdasarkan perintah Pasal 613 dalam ketentuan peralihan bahwa memang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membentuk UU terkait penyesuaian ketentuan pidana", ungkapnya.
Eddy menegaskan bahwa pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum agar implementasi hukum pidana nasional bisa berlangsung secara adil dan efektif.
Isi dan Struktur RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana yang akan dibahas dalam masa sidang DPR November hingga Desember 2025 terdiri atas tiga bab utama.
Bab I mengatur Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.
Bab II mencakup Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah.
Bab III berisi Penyesuaian Ketentuan dalam UU KUHP itu sendiri.
RUU ini tidak hanya menyentuh aturan pidana di luar KUHP dan dalam peraturan daerah, tetapi juga melakukan koreksi terhadap ketentuan yang tercantum dalam KUHP baru.
Poin-poin Penting dalam Setiap Bab
Pada Bab I, terdapat enam penyesuaian pokok yang mencakup:
- Pidana minimum khusus dihapuskan, kecuali untuk lima tindak pidana tertentu.
- Pidana kurungan tunggal dikonversi menjadi pidana denda.
- Pidana denda tunggal disesuaikan berdasarkan subjek hukum.
- Pidana denda digabungkan dengan pidana kurungan.
- Pidana denda digabungkan dengan pidana penjara.
- Pidana penjara di atas 15 tahun dan seumur hidup tetap diberlakukan.
Sementara itu, Bab II mengatur empat bentuk penyesuaian dalam peraturan daerah, yaitu:
- Penyesuaian pidana kurungan tunggal.
- Penyesuaian pidana denda tunggal.
- Pidana kurungan bersama denda, di mana kurungan dihapus dan pidana disesuaikan dengan ayat (2).
- Penghapusan pidana kurungan dan perubahan pidana denda menjadi maksimal kategori III.
Pada Bab III, terdapat empat pasal krusial dalam KUHP yang mengalami penyesuaian, yakni Pasal 69, Pasal 100, Pasal 521, dan Pasal 622.
Selain itu, terdapat pula perbaikan terhadap kesalahan formal dan teknis dalam penulisan pada sejumlah pasal lain, di antaranya Pasal 90, 91, 295, 296, 297, 299, 332, dan 521.
"Memang di dalam KUHP itu sendiri ada beberapa yang memang selain typo kemudian juga ada rujukan pasal dan ada beberapa hal yang secara substansi memang kami ubah karena kalau kita baca lagi dengan teliti memang menimbulkan multi-interpretasi", ia mengungkapkan.
Status dan Agenda Pembahasan
RUU Penyesuaian Pidana direncanakan akan dibahas dalam masa sidang DPR pada November hingga Desember 2025.
Pemerintah menargetkan pembahasan ini dapat selesai sebelum KUHP baru mulai berlaku pada awal Januari 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa