
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyita puluhan ribu senjata tajam dan telepon seluler dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) selama periode razia sejak Oktober 2024 hingga 15 Oktober 2025.
Razia dilakukan sebanyak 11.962 kali di berbagai lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Dari hasil razia tersebut, Ditjenpas berhasil menyita 24.537 senjata tajam, 10.572 unit ponsel, dan 21.843 benda elektronik lainnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas barang-barang terlarang di dalam lapas.
"Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia, agar tidak ada satu pun HP di dalam lapas, termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja karena terkadang mereka memanfaatkan petugas," ungkapnya.
Razia Rutin dan Kolaborasi Lintas Instansi
Razia rutin dilakukan minimal dua kali dalam sepekan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas menggandeng sejumlah aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya.
Selain menyita barang terlarang, petugas juga mengungkap sembilan kasus narkoba dalam pelaksanaan razia tersebut.
Barang-barang hasil sitaan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Razia tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga diberlakukan kepada petugas pemasyarakatan.
"Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum," ujar Mashudi.
Komitmen Zero Halinar dan Pemindahan Narapidana Risiko Tinggi
Warga binaan yang terlibat dalam jaringan narkoba dan menjalani hukuman berat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super maksimum.
"Mereka dengan hukuman berat dan masih terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba, kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan, super maximum security. Dengan harapan dengan ditempatkannya mereka di sana dapat memutus jaringan mereka," jelas Mashudi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip zero halinar, yaitu bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan bersama oleh pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah, serta seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjenpas pada Senin, 20 Oktober 2025.
Mashudi menegaskan bahwa penandatanganan ini bukanlah kegiatan seremonial belaka.
"Kami kembali menekankan agar tidak terjadi pelanggaran keamanan sehingga tidak terjadi peredaran handphone, pungli, dan narkoba, serta penipuan terhadap warga binaan. Kami ingatkan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap warga binaan. Apabila masih terjadi pelanggaran, akan diterapkan evaluasi dan hukuman disiplin," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya