
Pantau - Kudus, 22-10-2025 - Bea Cukai Kudus musnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal berbagai merek pada Rabu, 22 Oktober 2025. Seluruh rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp15,98 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp10,36 miliar.
“Total kami memusnahkan 10,8 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 700 batang jenis sigaret putih mesin (SPM),” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Lenni menambahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 74 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, yang mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah. Kemudian terhadap sisa barang bukti juga telah dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) yang digelar oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Selain itu, pemusnahan juga digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025, dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen kami dalam menjaga legalitas industri hasil tembakau,” tegas Lenni.
Ia juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi nasional. Peredaran rokok ilegal menggerus penerimaan negara, merusak iklim usaha, dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di industri resmi.
“Berbagai modus pelanggaran kami gagalkan, mulai dari penjualan daring (e-commerce), pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Kami pun mendorong masyarakat agar berani menolak, melapor, dan tidak menjual atau membeli rokok ilegal,” tegas Lenni.
Berkat kerja sama dengan seluruh pihak terkait, hingga akhir September 2025, Bea Cukai Kudus telah mencatatkan 121 kali penindakan dengan total 18,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp28,48 miliar, serta potensi kerugian negara mencapai Rp19,07 miliar. Dari jumlah tersebut, 12 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (ultimum remidium) dengan total denda administrasi sebesar Rp4,18 miliar.
Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf