
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terus berinovasi dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif dan berempati terhadap kebutuhan warga, melalui perluasan titik layanan paspor dan penyesuaian jam operasional di tengah perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan.
Negara Hadir di Tengah Kesibukan Warganya
Di tengah ritme hidup kota yang serba cepat, urusan administratif seperti pengurusan paspor sering kali menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Pelayanan publik yang ideal kini tidak lagi diukur dari banyaknya aturan yang ditegakkan, melainkan dari seberapa besar negara mampu hadir dengan empati dan relevansi terhadap kebutuhan nyata warganya.
Menjawab tantangan tersebut, Kantor Imigrasi Bekasi tidak lagi memusatkan pelayanan paspor hanya di gedung kantor, tetapi menghadirkan layanan langsung ke titik aktivitas masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa perluasan layanan dilakukan melalui pembukaan unit layanan di tiga lokasi:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi
- ULP Plasa Cibubur
- Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall
Dua lokasi terakhir bahkan melayani pengurusan paspor pada hari Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB.
Selain itu, sejak September, sistem Pelayanan tanpa Jeda diterapkan agar masyarakat tetap bisa mengurus paspor saat jam istirahat siang.
"Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dari 'dilayani oleh negara' menjadi 'negara melayani'," ujar Anggi.
Antara Kemudahan dan Ketegasan Administratif
Inovasi pelayanan publik ini merupakan bentuk penghargaan terhadap waktu masyarakat yang sibuk dan wujud empati negara terhadap kebutuhan publik.
Namun, transformasi pelayanan publik bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang tanggung jawab administratif.
Kantor Imigrasi Bekasi tetap menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap SOP yang berlaku.
Salah satu contohnya, penerbitan paspor hanya dapat dilakukan jika tiga dokumen jati diri pemohon lengkap.
Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan melindungi data pribadi masyarakat.
Bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), prinsip sense of security juga diterapkan secara ketat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan PMI secara non-prosedural.
Perlindungan hukum terhadap calon PMI, menurut pihak imigrasi, harus dimulai sejak proses di dalam negeri.
Ketegasan administratif menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga integritas dokumen dan keamanan identitas warga negara.
Di era digital dan mobilitas tinggi, paspor bukan hanya sekadar izin perjalanan, melainkan simbol sahnya kewarganegaraan dan jaminan atas hak hukum seseorang di mata negara lain.
- Penulis :
- Aditya Yohan









