
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, aktivis dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025).
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dianggap Sah
Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap Khariq telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya dalam putusan.
Permohonan praperadilan Khariq terdaftar dalam dua perkara, yakni:
Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, terkait keabsahan penetapan tersangka, dengan termohon Kepala Polda Metro Jaya, Asep Edi Suheri
Nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, terkait keabsahan penyitaan, dengan termohon Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya
Hakim menyatakan bahwa baik penetapan status tersangka maupun tindakan penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menetapkan, "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."
Aktivis Mahasiswa Ditangkap dan Ditahan Terkait UU ITE
Dalam persidangan, hakim turut menanggapi keberatan kuasa hukum Khariq, termasuk terkait lokasi persidangan dan pemanggilan pihak termohon, namun tetap menolak seluruh permohonan.
Khariq Anhar adalah mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Penangkapannya berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Saat ini, Khariq telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










