
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan terhadap Rajiv berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Rajiv diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak swasta dalam kasus ini.
Dugaan Korupsi PSBI dan PJK Periode 2020–2023
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020 hingga 2023.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah pengaduan masyarakat.
KPK membuka penyidikan umum terhadap perkara ini sejak Desember 2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi penting yang diduga berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi lokasi pertama yang digeledah pada 16 Desember 2024.
Kemudian pada 19 Desember 2024, giliran Kantor OJK yang digeledah oleh tim penyidik.
KPK juga telah memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk menggali informasi seputar penyaluran dana PSBI.
Dua Tersangka dan Tekanan Publik
Perkembangan penyidikan mengarah pada penetapan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan Heri Gunawan (HG).
Dalam rangka menguatkan alat bukti, KPK turut menggeledah rumah staf dari tersangka Heri Gunawan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan sempat mengancam akan menyomasi pimpinan KPK jika belum ada langkah penahanan terhadap para tersangka.
KPK menegaskan bahwa proses penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










