
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pelaksanaan program Biodiesel 50 (B50) tidak akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri meski keduanya menggunakan bahan baku yang sama, yaitu crude palm oil (CPO).
Bahlil menyatakan tidak ada kekhawatiran soal isu kelangkaan minyak goreng seiring dengan penerapan program B50.
"Nggak ada, nggak ada isu itu (kelangkaan minyak goreng)," ungkapnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Kebutuhan CPO dan Program B50
Minyak goreng dan biodiesel B50 sama-sama bergantung pada pasokan CPO sebagai bahan baku utama.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2022, kebutuhan CPO untuk produksi minyak goreng nasional mencapai sekitar 416 ribu ton per bulan atau sekitar 4,99 juta ton per tahun.
Sementara itu, untuk mendukung program mandatori B50 yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026, dibutuhkan pasokan CPO sebesar 5,3 juta ton per tahun.
Pemerintah pun mulai menyiapkan tiga langkah untuk menjamin ketersediaan CPO, yaitu intensifikasi lahan sawit, pembukaan lahan baru, serta pemangkasan ekspor melalui kebijakan domestic market obligation (DMO).
DMO merupakan kewajiban bagi perusahaan di sektor sumber daya alam untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
"Kalau kita memakai B50, tinggal ekspor kita yang kita kurangi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk di dalamnya adalah DMO. Kita lihat itu salah satu alternatif," ia mengungkapkan.
Dukungan dari Menteri Pertanian dan Target Impor Solar Dihentikan
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan dukungan terhadap langkah pengurangan ekspor CPO hingga 5,3 juta ton untuk mendukung kelancaran program biodiesel B50.
Dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Amran menyebutkan bahwa kebutuhan CPO untuk B50 sesuai dengan angka produksi nasional yang ada.
Menurut Amran, Indonesia saat ini memproduksi sekitar 46 juta ton CPO per tahun, dengan 20 juta ton diolah di dalam negeri dan 26 juta ton diekspor ke luar negeri.
Kebijakan B50 merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menerapkan mandatori solar campuran 50 persen bahan nabati (fatty acid methyl ester atau FAME).
Kebijakan ini ditargetkan akan menghentikan impor solar mulai semester kedua tahun 2026 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa










