
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pembentukan Komite Fatwa Halal sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Pembentukan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan bahwa pembentukan Komite Fatwa Halal tidak untuk menggantikan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran Ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat," ungkapnya.
Forum Diskusi untuk Matangkan Pembentukan Komite
Sebagai langkah awal, Kemenag mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari organisasi masyarakat Islam dan para pemangku kepentingan.
Diskusi ini membahas berbagai aspek seperti mekanisme, regulasi, dan implementasi Komite Fatwa Halal.
Salah satu fokus pembahasan adalah mekanisme fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Penetapan fatwa halal bagi UMK dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tetapi tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal.
Sementara itu, untuk produk berskala besar, sertifikasi halal tetap mengikuti skema reguler dengan fatwa halal ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Fuad Nasar menyatakan bahwa pembentukan komite ini bertujuan memperkuat kesinambungan sistem halal yang telah ada.
"Kita ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal," ia mengungkapkan.
Sertifikasi Halal Capai 9,8 Juta Produk
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 9,8 juta produk telah memiliki sertifikat halal dalam waktu satu tahun.
Pencapaian ini terjadi sejak BPJPH berdiri sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata keberhasilan program sertifikasi halal nasional.
"Capaian 9,8 juta produk bersertifikat halal dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan besar yang juga menggerakkan ekonomi umat dengan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global," ungkapnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick










