billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Purbaya Tegaskan Kenaikan Pajak Baru Akan Dilakukan Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Purbaya Tegaskan Kenaikan Pajak Baru Akan Dilakukan Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa 28/10/2025 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka minimal 6 persen.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat bahwa kenaikan pajak akan menurunkan disposable income atau pendapatan yang bisa dibelanjakan setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

"Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," ungkapnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Purbaya menegaskan bahwa kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih justru dapat menambah beban masyarakat.

"Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," ia mengungkapkan, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan kebijakan fiskal.

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Stimulus Fiskal

Saat ini, Purbaya telah mengambil langkah strategis dengan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan stimulus dari sisi fiskal dan mendorong peningkatan perputaran uang di sektor swasta.

Melalui penempatan dana pemerintah di Himbara, pemerintah berharap dapat mempercepat penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.

Menurut Purbaya, strategi ini akan membuat pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Penundaan Kebijakan Pajak dan Penguatan Pengawasan

Purbaya juga menunda kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang.

Penundaan ini dilakukan hingga pertumbuhan ekonomi nasional benar-benar mencapai 6 persen, agar masyarakat tidak terbebani terlalu dini.

Kebijakan serupa juga tengah dipertimbangkan dalam wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang juga ditunda demi menjaga daya beli masyarakat.

Sementara itu, pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih ketat di sektor perpajakan dan kepabeanan.

Purbaya menyebut akan memantau berbagai potensi pelanggaran seperti praktik underinvoicing.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, ia menyatakan kepercayaan penuh terhadap sistem teknologi informasi (IT) perpajakan yang tengah disiapkan, termasuk sistem Coretax.

"Pemerintah siap menekan pelanggaran dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan," tutupnya.

Penulis :
Leon Weldrick