billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

SKK Migas dan KPK Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas sebagai Kunci Pencegahan Korupsi di Sektor Migas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

SKK Migas dan KPK Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas sebagai Kunci Pencegahan Korupsi di Sektor Migas
Foto: (Sumber: Pengawas Internal SKK Migas Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhaendra (kedua dari kanan) bersama Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (ujung kanan) dalama diskusi grup terarah di Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA/HO-SKK Migas..)

Pantau - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menekankan bahwa kepemimpinan berintegritas merupakan kunci utama dalam mencegah korupsi di sektor industri energi, khususnya hulu migas.

Pengawas Internal SKK Migas, Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhaendra, menyatakan bahwa pemimpin yang berintegritas harus memberi contoh, membangun semangat, dan menggerakkan seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran.

"Integritas diposisikan sebagai proses pembelajaran agar budaya antikorupsi tumbuh secara alami di seluruh level pegawai", ungkapnya.

FGD Bersama KPK Perkuat Tata Kelola Migas

Sebagai langkah konkret, SKK Migas mengadakan forum diskusi grup terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertema Kepemimpinan Berintegritas Dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas.

FGD ini diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan ini merupakan kelanjutan kolaborasi strategis antara SKK Migas dan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika sektor hulu migas.

Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut bahwa industri hulu migas merupakan sektor dengan risiko korupsi yang tinggi.

Ia mendorong peninjauan ulang proses bisnis dan penguatan tata kelola berbasis risiko secara tegas.

Kepatuhan Terhadap FCPA dan Standar Antikorupsi Global

KPK juga mengingatkan pentingnya pencegahan korupsi yang mencakup seluruh ekosistem industri, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), vendor, dan pemangku kepentingan lainnya.

Aminudin menekankan bahwa penerapan ISO 37001:2016 dan edukasi antikorupsi perlu dilakukan di semua lini.

Ia mengaitkan hal ini dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dari Amerika Serikat, yang melarang suap kepada pejabat asing untuk tujuan bisnis.

Karena mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional, maka kepatuhan terhadap FCPA menjadi keharusan.

Upaya seperti penerapan ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi akan membantu perusahaan memenuhi standar tersebut dan menghindari sanksi dari otoritas AS.

Sistem Pelaporan, 4 NO’s, dan Monev Bersama

KPK mendorong SKK Migas untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan prinsip 4 NO’s: No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

Selain itu, KPK dan SKK Migas akan merancang sistem monitoring dan evaluasi bersama mulai tahun 2026.

Keduanya sepakat bahwa pencegahan korupsi di sektor migas harus didukung oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem transparan, serta strategi proaktif seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money).

Seluruh upaya ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan tata kelola yang bersih di sektor energi nasional.

Penulis :
Aditya Yohan