billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Pengawasan ASN, Revisi UU Akan Menyeluruh

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Pengawasan ASN, Revisi UU Akan Menyeluruh
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat melakukan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa 28/10/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa DPR menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tahun.

Menurut Doli, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, serta melindungi ASN dari politisasi birokrasi.

Pembentukan Lembaga Pengawas ASN Jadi Prioritas Revisi UU

Ahmad Doli mengungkapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah.

"Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, karena sifatnya final and binding. Saat membahas (revisi) UU ASN dulu, saya (jadi Ketua) di Komisi II, dan itu salah satu pembahasan terlama, hampir tiga tahun. Salah satu isu penting yang alot waktu itu adalah soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)", ungkapnya.

Doli menjelaskan, dalam pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menghadapi tiga isu utama: penyelesaian status tenaga honorer, modernisasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan publik, serta keberlanjutan lembaga pengawas ASN seperti KASN.

"Sebagian besar anggota Komisi II (saat itu) sebenarnya berharap KASN tetap ada. Karena KASN itu menjadi lembaga yang memberikan perlindungan bagi ASN, terutama dari kesewenang-wenangan atau politisasi jabatan. Namun waktu itu pemerintah lebih cenderung agar KASN ditiadakan, dan akhirnya fungsi pengawasan diambil oleh Kementerian PAN-RB dan BKN", ia menjelaskan.

Dengan adanya putusan MK, Doli menyatakan bahwa revisi UU ASN mendatang harus menemukan formulasi baru agar lembaga pengawas independen tetap efektif tanpa menambah beban birokrasi.

"Nanti dalam revisi UU ASN, kita perlu mencari formula yang tepat. Satu sisi, pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai justru menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait ASN", katanya.

Persoalan Tenaga Honorer dan P3K Juga Akan Diatur Ulang

Selain pengawasan ASN, Doli menyoroti isu alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes yang menuai kontroversi.

Ia menyatakan bahwa UU ASN sudah memberi dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, namun hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Padahal, menurutnya, PP tersebut seharusnya diterbitkan maksimal enam bulan setelah UU disahkan.

"Dalam UU ASN, kita sudah atur bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. P3K ini juga kita bagi dua, P3K penuh waktu dan paruh waktu. Harapannya, tenaga honorer bisa masuk ke kategori P3K karena banyak di antara mereka yang sudah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS", ungkapnya.

Doli menyebut seleksi tetap diperlukan untuk menjamin kualitas ASN, namun mekanismenya bisa disesuaikan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

"Kami tetap sepakat penempatan ASN harus melalui seleksi untuk menjamin kualifikasi, tapi seleksinya bisa disesuaikan agar lebih realistis. Kami juga memahami keterbatasan anggaran yang mempengaruhi formasi ASN. Karena itu, P3K paruh waktu menjadi solusi sementara sampai anggaran memungkinkan pengangkatan penuh waktu", jelasnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN ke depan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pembentukan lembaga pengawas.

"Revisi UU ASN ke depan harus komprehensif. Kita ingin birokrasi yang modern, bersih, dan netral. Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus punya kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien", tutup Doli.

Penulis :
Arian Mesa