
Pantau - Sinergi antara Bea Cukai Banyuwangi, Polsek Rogojampi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali membuahkan hasil dengan ditetapkannya status P-21 dalam perkara penyidikan tindak pidana cukai yang melibatkan seorang residivis berinisial AT (38) di Kabupaten Banyuwangi.
Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/3/IX/2025 yang diterbitkan oleh Polsek Rogojampi pada 2 September 2025.
Laporan tersebut menindaklanjuti penangkapan terhadap AT yang tertangkap tangan menjual serta memiliki rokok tanpa pita cukai di Jl. Dusun Bades, Kelurahan Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Petugas dari Bea Cukai Banyuwangi bersama anggota Polsek Rogojampi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AT merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah diproses pada tahun 2020.
AT mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial J yang berasal dari Madura.
Saat ini, J telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti, Ancaman Hukuman, dan Imbauan Masyarakat
Dalam penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 118.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp178.016.000,00.
Potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir sebesar Rp89.641.000,00.
AT disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman pidana yang menanti AT berupa hukuman penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dan peran aktif masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Sinergi antar-aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ekonomi daerah serta mendorong industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing," ungkapnya.
Bea Cukai Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah maupun nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








