billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penetapan BPIH 2026 Turun Rp2 Juta, BPKH Apresiasi Efisiensi dan Siap Salurkan Nilai Manfaat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penetapan BPIH 2026 Turun Rp2 Juta, BPKH Apresiasi Efisiensi dan Siap Salurkan Nilai Manfaat
Foto: Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI (sumber: BPKH)

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jamaah dan pengelolaan nilai manfaat dana haji secara optimal.

Penurunan Biaya Haji 2026 Diapresiasi BPKH

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan BPIH tahun 2026 sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penurunan ini dinilai sebagai langkah positif oleh BPKH, yang mengapresiasi kerja keras Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau dan merasionalisasi berbagai komponen biaya.

"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya," ungkap perwakilan BPKH.

Menurut BPKH, penetapan ini menunjukkan komitmen bersama dalam efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Skema Pembiayaan dan Komitmen Penyaluran Nilai Manfaat

Komposisi biaya BPIH 2026 terdiri atas 62 persen atau Rp54.193.806,58 yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), dan 38 persen atau Rp33.215.558,87 berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama," ujar BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya siap mengeksekusi penyaluran dana setelah proses penetapan resmi selesai dilakukan.

Besaran BPIH 2026 yang telah disepakati akan diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH untuk kemudian dilakukan transfer dana ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji.

BPKH juga menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalisasi biaya agar prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan dana haji tetap terjaga.

"Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jamaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," ia mengungkapkan. 

Penulis :
Arian Mesa