billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD Jatim Hapus Anggaran Kunjungan Luar Negeri 2026 demi Efisiensi APBD

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD Jatim Hapus Anggaran Kunjungan Luar Negeri 2026 demi Efisiensi APBD
Foto: (Sumber: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Musyafak Rouf memberikan keterangan di Surabaya, Jumat (31/10). ANTARA/Faizal Falakki.)

Pantau - DPRD Jawa Timur memastikan penghapusan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri untuk tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi menghadapi tantangan keuangan daerah.

Fokus Alihkan Anggaran ke Program Pro-Rakyat

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghematan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.

“Penghematan akan dilakukan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Kunjungan luar negeri sudah tidak ada,” ungkap Musyafak.

Kebijakan efisiensi ini mulai diterapkan sejak pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2025.

Anggaran kunjungan luar negeri yang sebelumnya rutin digunakan oleh DPRD dan pemerintah provinsi, kini dialihkan untuk mendukung program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

“Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan luar negeri kini diarahkan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” jelas Musyafak.

Instruksi Presiden Jadi Dasar Kebijakan

Musyafak menegaskan bahwa kebijakan penghapusan anggaran perjalanan luar negeri merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada Instruksi Presiden mengenai efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Efisiensi itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang didasari atas instruksi presiden,” ia menegaskan.

Dengan demikian, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lagi diperkenankan melakukan perjalanan dinas luar negeri dengan pembiayaan dari APBD.

Apabila terdapat undangan resmi dari pihak luar negeri, seluruh biaya perjalanan harus ditanggung oleh pihak pengundang.

“Nanti biayanya dari pengundang, yang jelas tidak menggunakan APBD,” tegas Musyafak.

Penulis :
Ahmad Yusuf