billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Jakarta Tetapkan Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter dari Sekolah dan Tempat Bermain Anak dalam Raperda KTR

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD DKI Jakarta Tetapkan Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter dari Sekolah dan Tempat Bermain Anak dalam Raperda KTR
Foto: (Sumber: Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU).)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Fokus Lindungi Anak, Ruang Merokok Indoor Juga Dilarang

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menegaskan bahwa aturan tersebut juga mencakup larangan ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking).

Farah menyebut, ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

"Jadi, secara aturan, kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa," ungkapnya.

Pembahasan Raperda KTR telah rampung pada Kamis, 30 Oktober 2025, menghasilkan 27 pasal dalam 9 bab setelah melalui proses masukan publik selama dua bulan.

Setelah diselesaikan di tingkat pansus, dokumen Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan ke rapat pimpinan (Rapim) dan rapat paripurna.

"Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu, nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri, lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini," jelas Farah.

Respons atas Protes Publik dan Komitmen DPRD

Raperda KTR sebelumnya memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat seperti pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam.

Mereka menilai pembatasan penjualan rokok dan pelarangan area merokok bisa berdampak negatif pada ekonomi informal dan sektor usaha malam.

Kelompok-kelompok tersebut bahkan sempat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyuarakan penolakan.

Farah menyatakan bahwa semua aspirasi masyarakat telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam proses penyusunan Raperda.

"Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes (Dinas Kesehatan DKI Jakarta) tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun. Kami hanya berupaya menuntaskan yang selama ini belum selesai, dengan tetap menampung semua aspirasi," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pasal-pasal yang dianggap sensitif masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda sesuai mekanisme forum yang berlaku.

"Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus, karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu," tambahnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menegaskan bahwa Raperda KTR tidak akan membebani pedagang.

Ia juga menyatakan bahwa prinsip partisipasi publik yang inklusif dan adil menjadi acuan dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah.

"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf