
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan dalam susunan keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari dikabulkannya Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta pakar kepemiluan Titi Anggraini.
DPR RI, kata Puan, menghormati putusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat.
"DPR-RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat," ungkapnya.
Komitmen DPR dan Langkah Teknis Pelaksanaan
Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI akan mengadakan diskusi dengan setiap perwakilan fraksi untuk menyusun teknis pelaksanaan putusan tersebut, khususnya dalam pengaturan komposisi AKD.
AKD yang akan terdampak putusan MK ini meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Panitia Khusus (Pansus).
Putusan MK mengamanatkan agar komposisi anggota dan pimpinan AKD harus memperhatikan perimbangan serta pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.
Keterwakilan Perempuan Naik, Tapi Belum Ideal
Puan menyampaikan bahwa perempuan merupakan separuh dari populasi Indonesia, sehingga keterwakilan mereka di parlemen menjadi penting untuk diwujudkan.
Pada periode DPR RI 2024–2029, keterwakilan perempuan tercatat mencapai 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Meskipun begitu, angka tersebut masih belum mencapai target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Puan menilai capaian ini tetap patut diapresiasi dan sejalan dengan semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.
Ia juga optimistis bahwa peningkatan keterwakilan ini akan membawa dampak positif bagi kinerja parlemen.
"Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya










