
Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dari Januari hingga Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp24,3 miliar.
Lonjakan Kejahatan Siber di Pertengahan Tahun
Kombes Pol Budi Hermanto atau Buher menyampaikan bahwa tren kejahatan siber meningkat signifikan pada periode Mei hingga Juli 2025.
"Lebih dari 800 laporan diterima dalam periode tersebut," ungkapnya.
Menurut Buher, bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Modus kejahatan juga terus berkembang, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).
Penyelidikan mengungkap adanya jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.
"Di Indonesia sendiri, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto," ujarnya.
Rekening tersebut kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, tempat operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri.
Platform yang paling banyak digunakan pelaku untuk menipu korban adalah WhatsApp dengan 486 kasus, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan metode phishing, smishing, malware, dan teknologi deepfake berbasis AI untuk mencuri data pribadi korban.
"Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake," jelas Buher.
Satgas Siber dan Aplikasi Pelaporan Diluncurkan
Untuk mengatasi maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber yang bekerja sama dengan Satgas PASTI dari OJK guna menangani aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Polda Metro Jaya juga meluncurkan aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center sebagai sistem terpadu untuk menangani penipuan daring secara cepat dan efisien.
"Aplikasi dengan domain resmi https://metrojaya.id itu menjadi sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, yang berfungsi khusus untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan akurat," ungkap Buher.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa









